Saat ini pembelian apartemen semakin mudah dilakukan dengan adanya fasilitas bank berupa fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Sudah banyak bank yang mengeluarkan fasilitas ini baik dengan bekerjasama dengan pengembang apartemen atau dengan melayani nasabah secara personal sesuai pilihan nasabah.
Kerjasama bank bersama pengembang apartemen akan mempermudah Anda dalam mempertimbangkan untung ruginya membeli apartemen dengan KPA. Biasanya pengembang selain memberikan informasi mengenai apartemen yang dibangunnya, juga memberikan informasi mengenai KPA yang bisa Anda ambil. Informasi yang penting untuk Anda ketahui meliputi syarat-syarat, jangka waktu maksimal, besarnya bunga dan prosedur aplikasi KPA. Tapi kalau Anda ingin informasi yang lebih jelas, silahkan menanyakan kepada marketing kredit bank yang Anda pilih.
Pada umumnya syarat-syarat untuk mendapatkan KPA kurang lebih sama dengan syarat-syarat mendapatkan KPR, antara lain :
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah (bila sudah menikah)
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
Apabila Anda adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki slip gaji, Anda bisa melampirkan buku rekening Anda dilengkapi dengan pembukuan bisnis Anda beberapa bulan terakhir. Bank akan menilai berapa rata-rata penghasilan bersih Anda dalam sebulan.
5. Copy rekening bank tiga bulan terakhir
6. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
7. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
8. Foto kopi sertifikat Strata Title pada Apartemen
Untuk pengembang apartemen yang sudah bekerjasama dengan bank, biasanya bank sudah memeriksa kelengkapan dokumen pembangunan apartemen serta sertifikat Strata Title nya. Tapi untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di masa depan, Anda juga perlu melakukan pengecekan dokumen terkait pembangunan apartemen, misalnya menyangkut IMB.
Adapun penghitungan bunga kredit bank dan berbagai hal lainnya menyangkut KPA akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. Selamat beraktifitas...
Kerjasama bank bersama pengembang apartemen akan mempermudah Anda dalam mempertimbangkan untung ruginya membeli apartemen dengan KPA. Biasanya pengembang selain memberikan informasi mengenai apartemen yang dibangunnya, juga memberikan informasi mengenai KPA yang bisa Anda ambil. Informasi yang penting untuk Anda ketahui meliputi syarat-syarat, jangka waktu maksimal, besarnya bunga dan prosedur aplikasi KPA. Tapi kalau Anda ingin informasi yang lebih jelas, silahkan menanyakan kepada marketing kredit bank yang Anda pilih.
Pada umumnya syarat-syarat untuk mendapatkan KPA kurang lebih sama dengan syarat-syarat mendapatkan KPR, antara lain :
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Buku Nikah (bila sudah menikah)
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
Apabila Anda adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki slip gaji, Anda bisa melampirkan buku rekening Anda dilengkapi dengan pembukuan bisnis Anda beberapa bulan terakhir. Bank akan menilai berapa rata-rata penghasilan bersih Anda dalam sebulan.
5. Copy rekening bank tiga bulan terakhir
6. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
7. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
8. Foto kopi sertifikat Strata Title pada Apartemen
Untuk pengembang apartemen yang sudah bekerjasama dengan bank, biasanya bank sudah memeriksa kelengkapan dokumen pembangunan apartemen serta sertifikat Strata Title nya. Tapi untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di masa depan, Anda juga perlu melakukan pengecekan dokumen terkait pembangunan apartemen, misalnya menyangkut IMB.
Adapun penghitungan bunga kredit bank dan berbagai hal lainnya menyangkut KPA akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Terima kasih sudah membaca artikel ini. Selamat beraktifitas...